Kami dari CV.Sumber Pangan Barokah (Modern Barokah Catering) memberikan penawaran kerjasama sebagai berikut :
SISTEM KERJASAMA
Kerjasama merupakan cerminan saling mempercayai, menghargai dan
pengakuan serta penjabaran hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam
hal ini pihak sekolah & Pengurus Lembaga (PIHAK I) dan pihak
catering (PIHAK II). Untuk terlaksananya kerjasama yang baik
diperlukannya kesepakatan kerja antara ke dua belah pihak, yang tertuang
sebagai berikut:
1. Kontrak kerja
Penerapan dalam sistim kontrak kerja, kami (PIHAK II) mengacu pada
sistem kontrak kerja yang ditetapkan oleh pihak Perusahaan sebelumnya
atau melanjutkan system kontrak yang telah ada, jikalau adanya perubahan
yang akan dilakukan pihak Perusahaan (PIHAK I) dalam sistim kontrak
kerja, kami (PIHAK II) mengacu pada kesepakatan antara pihak sekolah dan
tim negosiasi kami.
2. Waktu makan
Penerapan dalam jadwal waktu makan, kami (PIHAK II) mengacu pada jadwal
waktu makan yang ditetapkan oleh pihak Perusahaan sebelumnya atau
melanjutkan sistem kontrak yang telah ada, Jikalau adanya perubahan yang
akan dilakukan pihak sekolah & Pengurus Lembaga (PIHAK I) dalam
jadwal waktu makan, kami (PIHAK II) mengacu pada kesepakatan antara
pihak pihak Perusahaan dan tim negosiasi kami.
3. Menu catering
Penerapan dalam menu catering, kami (PIHAK II) mengacu pada menu
catering yang ditetapkan oleh pihak pihak Perusahaan sebelumnya atau
melanjutkan menu catering yang telah ada. Jikalau adanya perubahan yang
akan dilakukan pihak perusahaan (PIHAK I) dalam menu catering, kami
(PIHAK II) pihak Perusahaan urus Lembaga dan tim negosiasi kami , Atau,
Perusahaan (PIHAK I) menyetujui daftar asupan menu catering yang di
ajukan oleh tim negosiasi kami, untuk daftar menu asupan dapat
dilihat dalam tabel daftar.
0 komentar:
Posting Komentar